J&T Diduga Langgar Aturan Investasi di RI Jelang IPO di Hong Kong, Pemerintah Kecolongan?

IDXChannel – J&T Global Express Ltd. berisiko tersandung masalah hukum karena disinyalir melanggar aturan investasi yang berlaku di Indonesia. Padahal, raksasa logistik asal China ini akan melantai di bursa Hong Kong pada Jumat (27/10/2023).

Hal ini disampaikan pengacara Frank Hutapea yang meupakan putra dari pengacara kondang Hotman Paris dan merupakan bagian dari Hotman Paris & Partner.

Dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Selasa (24/10/2023), Frank menyebutkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh J&T Global Express Ltd.

Frank menyebutkan bahwa J&T Global Express berpotensi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 33.

Dalam aturan hukum ini disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian-perjanjian bisnis menggunakan nama orang lain.

Ini karena ketidaksesuaian prospektus di mana pihak J&T Global Express sebelumnya mengakui tidak memiliki saham apapun di Indonesia.

Sementara dalam anggaran dasar perusahaan, status J&T Global Express di Indonesia merupakan penanaman modal dalam negeri atau PMDN.

Diketahui bahwa J&T sebentar lagi akan melakukan initial public offering (IPO) di bursa Hong Kong. Dalam prospektus yang beredar, manajemen J&T Global Express menyebutkan telah mengendalikan J&T Indonesia melalui klausul atau perjanjian yang mengikat tanpa harus memiliki satu lembar saham pun alias dikenal dengan istilah nominee investment.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia mengatur batas kepemilikan asing maksimal 49 persen pada sektor logistik karena dianggap sebagai salah satu industri strategis.

Frank menekankan dalam unggahannya bahwa tindakan nominee investment adalah ilegal dan dilarang. Sementara di prospektus mereka mengakui seara gamblang bahwa telah melanggar ketentuan karena tidak punya satu pun lembar saham.

Sebagai informasi, J&T Global Express Ltd. adalah perseroan terbatas yang terdaftar di Cayman Island. Dalam prospektus IPO J&T Global Express Ltd. yang beredar, disebutkan bahwa mereka tidak memiliki selembar saham pun pada perusahaan PT Global Jet Express atau induk J&T yang beroperasi di Indonesia.

Sebelumnya, manajemen J&T Global Express Ltd. juga sempat menyebutkan dalam prospektus bahwa mereka dibatasi oleh UU yang mengatur kepemilikan asing di Indonesia.

Perusahaan ini diduga menjalankan perjanjian-perjanjian yang mempunyai kontrol terhadap kegiatan finansial dan operasional terhadap perusahan-perusahaan di Indonesia. Ini yang disebut sebagai entitas konsolidasi yang terafiliasi melalui perjanjian.

Pemerintah Kecolongan?

Pemerintah Indonesia terus mendorong masuknya investasi asing sebagai bagian dari upaya mengembangkan ekonomi nasional dan perindustrian Tanah Air. Meski demikian, kehadiran investor asing dibatasi oleh aturan-aturan hukum tertentu.

Praktik pinjam nama (nominee agreement) dalam bentuk nominee shareholders dilarang berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Penanaman Modal dan Pasal 48 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas.

Dalam hal ini, investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia wajib mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas alias PT.

Pendirian PT pun disyaratkan harus melalui sebuah perjanjian dalam bentuk akta notaris.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pendirian PT harus dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagai pemegang saham.

Pada 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama dengan sejumlah stakeholder Anti Pencucian Uang-Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) menerbitkan dokumen penilaian risiko nasional terhadap Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) 2021.

Dalam upaya mengungkap modus pencucian uang, PPATK menemukan bahwa penggunaan nominees atau pinjam nama rentan digunakan dalam upaya melakukan pencucian uang. Dalam praktiknya, nominee bisa ditemui dalam pendirian perusahaan yang bersifat joint venture.

PPATK menyebut, hal ini adalah dampak dari keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 yang membatasi investor asing pada bidang-bidang usaha tertentu untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

Sementara dalam kasus J&T, Menurut Frank, berdasarkan catatan di Kemenkumham, induk J&T dimiliki oleh PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama yang masing-masing memiliki saham 15 persen dengan modal disetor Rp1,5 miliar.

Di atas kedua perusahaan itu ada Robin Lo dan Effendy yang menjadi pengendali kedua entitas. Ini menunjukkan tidak ada nama J&T Global Express Ltd. sebagai pemegang saham atas pencatatan saham J&T di bursa Hong Kong.

Diketahui perusahaan ini menjadi pemimpin dalam urusan logistik Tanah Air. Data Momentum Works menyebutkan, J&T memimpin pasar logistik RI dengan memiliki volume pengiriman terbesar di Indonesia per Januari 2022. J&T mampu mengirim 2 juta paket tiap harinya. Sementara pemain lama di bidang logistik, JNE, berada di peringkat kedua yang mengirim 1,6 juta paket setiap harinya.

Mimpi IPO dan Kinerja Keuangan

J&T Express merupakan perusahaan berbasis China yang didirikan pada 2015 oleh mantan eksekutif perusahaan di China Jet Jie Li atau Jet Lee. Ia dikenal sebagai kepala pembuat elektronik China di Indonesia dengan brand Oppo. Ia menjadi pimpinan Oppo bersama bosnya Tony Chen yang merupakan pendiri dan kepala eksekutif Oppo. 

Terkait kinerja keuangan, J&T mencatatkan pendapatan USD7,27 miliar sepanjang 2022, dengan laba bersih USD1,57 miliar. Sedangkan di tahun 2020 perusahaan hanya membukukan pendapatan USD1,57 miliar dan kerugian USD664 juta di tahun yang sama. (Lihat tabel di bawah ini.)

J&T Global Express Ltd. membidik dana IPO sebesar HKD3,92 miliar atau setara USD500,97 juta.

Berdasarkan prospektus IPO, dikutip Selasa (24/10/2023), J&T akan menawarkan sekitar 326,6 juta saham dengan harga 12 dolar Hong Kong per saham.

Berdasarkan penilaian tersebut, J&T akan memiliki kapitalisasi pasar pasca penerbitan sebesar HKD105,75 miliar atau setara USD13,5 miliar.

Sementara itu, perusahaan akan menggunakan dana IPO untuk memperluas jaringan logistik, meningkatkan infrastruktur, memperkuat kapasitas dan kemampuan penyortiran dan gudang di Asia Tenggara serta pasar lainnya.

Saat ini J&T telah beroperasional di 13 negara, termasuk Singapura dengan jumlah yang ditangani mencapai 14,6 miliar paket di 2022 atau tumbuh 39 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan bertumbuh hingga empat kali lipat bila dibandingkan 2020.

J&T juga berencana menggunakan dana yang terkumpul untuk membiayai ekspansi ke pasar baru, penelitian dan pengembangan (R&D) selain untuk keperluan umum perusahaan dan modal kerja.

Dana ini  juga akan digunakan untuk membangun bisnis di Timur Tengah dan Amerika Latin, dua pasar baru untuk perusahaan. J&T sebelumnya telah ekspansi ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir, Meksiko, dan Brasil. (ADF)

Impactly Agency adalah Digital Marketing Agency spesialis jasa SEO & SEM berpengalaman dalam menghandle client B2B, online seller, dan industri logistik. Kami berorientasi pada konversi dan memberikan konsultasi secara transparan, fokus kepada data, dan menghasilkan campaign yang Impactful untuk mengembangkan bisnis Anda #ImpactingBusiness. Kunjungi situs kami di www.impactly.id.