{"id":8799,"date":"2026-04-02T14:28:38","date_gmt":"2026-04-02T07:28:38","guid":{"rendered":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/?p=8799"},"modified":"2026-04-02T14:28:39","modified_gmt":"2026-04-02T07:28:39","slug":"seskab-teddy-bahas-implementasi-pp-tunas-bersama-menkomdigi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/seskab-teddy-bahas-implementasi-pp-tunas-bersama-menkomdigi\/","title":{"rendered":"Seskab Teddy Bahas Implementasi PP Tunas Bersama Menkomdigi"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>ASPERINDO.ID &#8211; Jakarta, 27 Maret 2026<\/strong>. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat (27\/3) malam, untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200b&#8221;Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas),&#8221; demikian keterangan resmi Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u200bDalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet tersebut, Menkomdigi melaporkan bahwa sejumlah platform digital telah mulai menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang bertujuan memproteksi anak di ruang siber tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Implementasi regulasi ini secara resmi memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak-anak untuk mengakses platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi terhitung mulai 28 Maret 2026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Terkait kepatuhan industri, Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat pelindungan anak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,&#8221; tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Meutya menekankan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal tanpa terkecuali, terutama menyangkut keselamatan pengguna di bawah umur.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hingga saat ini, pemerintah mencatat platform X dan Bigo Live telah memiliki kepatuhan penuh, sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang bersikap kooperatif sebagian terhadap ketentuan PP Tunas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di sisi lain, terdapat empat platform global lainnya yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube yang dilaporkan masih belum memenuhi ketentuan standar yang dipersyaratkan dalam regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan &#8216;bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti&#8217;,&#8221; kata Meutya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemerintah juga telah menyiapkan langkah tegas melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen bagi platform yang membangkang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Source<\/strong>: https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5497310\/seskab-teddy-bahas-implementasi-pp-tunas-bersama-menkomdigi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ASPERINDO.ID &#8211; Jakarta, 27 Maret 2026. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat (27\/3) malam, untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). \u200b&#8221;Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":8800,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"content-type":"","footnotes":""},"categories":[27],"tags":[],"class_list":["post-8799","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8799","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8799"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8799\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8801,"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8799\/revisions\/8801"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8800"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8799"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8799"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.asperindo.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8799"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}