Sebagai dampak dari kenaikan harga BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah pada 3 September 2022, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) merekomendasikan kepada segenap perusahaan anggotanya untuk menaikkan tarif layanan pengiriman sebesar minimal 25% (dua puluh lima persen).
“Menyikapi kebijakan pemerintah yang memutuskan menaikkan harga BBM sekitar 31% yang berdampak kepada meningkatnya biaya operasional dari perusahaan anggota dengan tingkat kenaikan yang signifikan,” ucap M. Feriadi, Ketua Umum ASPERINDO dalam keterangan tertulisnya (6/9).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat pada tanggal 6 September 2022 oleh jajaran DDP ASPERINDO. Dalam keterangan tulisnya pula, ASPERINDO menegaskan kepada seluruh perusahaan anggota untuk melaksanakan keputusan DPP ASPERINDO.
Diketahui, cacatan ASPERINDO sebelum kenaikan harga BBM sejumlah komponen biaya telah mengalami kenaikan. Beberapa di antaranya ialah biaya transportasi udara dan biaya gudang. Oleh karena itu, disarankan anggota untuk melakukan efisiensi untuk mengurangi pengeluaran. Salah satunya melalui digitalisasi.
-
Previous Post
Pertemuan ASPERINDO dengan Stafsus Presiden