ASPERINDO.ID – Jakarta. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyampaikan apresiasi dan menegaskan, sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid pada Jumat (16/5/2025) di Jakarta. Difahami bahwa Peraturan Menteri ini sebagai turunan dari UU No.38/2009 Tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 38/2009.
DPP Asperindo memahami bahwa dengan terbitnya regulasi baru ini akan ada implikasi- implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan baru sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini. DPP ASPERINDO menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini diharapkan tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir. DPP ASPERINDO senantiasa menghimbau agar pelayanan Perusahaan anggota bertumpu pada kualitas layanan bukan semata-mata pada murahnya tarif ongkos kirim kepada pengguna jasa.
Karenanya Asperindo Tegaskan untuk mendukung Implementasi Peraturan Menteri Komdigi ini, dengan peraturan ini diharapan penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi free ongkir e-commerce, karena program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir.
DPP ASPERINDO juga mencermati secara seksama, bahwa dalam Peraturan Menteri Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace, akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan, sehingga hal ini membawa dampak positif pada industri pos dan kurir yang dengan sendirinya akan berdampak juga kepada pendapatan para kurir.
Bahwa dalam praktik pelayanannnya Perusahaan Anggota ASPERINDO juga mengadakan program potongan ongkir yang diberikan langsung dari pelaku usaha pos dan kurir ke pengguna jasa, tetapi TIDAK ADA layanan FREE ONGKIR dari Penyelenggara Pos; FREE ONGKIR dari Penyelenggara Pos biasanya diberikan untuk mendukung aksi- aksi sosial disaat-saat terjadinya musibah atau keadaan khusus yang secara sukarela para penyelenggara pos mengambil peran.
Kembali DPP ASPERINDO menegaskan bahwa terkait FREE ONGKIR kiriman e- commerce, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8/2025 ini tidak mengaturnya, tetapi justru memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan. Dengan regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatan efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan dan perluasan jangkauan pengiriman sehingga layanan pos komersial bisa menjangkau seluruh Nusantara.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang layanan Pos Komersial ini tentu sudah melalui proses harmonisasi antar kementerian di dalam prosesnya,karenanya DPP ASPERINDO Berharap bahwa ketentuan baru ini dapat diaplikasikan dengan baik untuk mendukung pertumbuhan usaha serta dapat menjawab tantangan distribusi barang kiriman ke seluruh pelosok Indonesia, peraturan ini hendaknya berlaku kepada industri yang melakukan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik dengan aktivitas collecting, processing, transporting dan delivery.
Terima kasih.
Jakarta, 17 Mei 2025
DPP ASPERINDO
Sekretariat
Ruko Grand Bintaro Blok A5,
Jalan Bintaro Permai Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Jakarta 12330
Telepon: (021) 7351627 EMAIL : dppasper@indo.net.id
PIC : Sekretaris Jenderal/Tekad Sukatno










Leave a Reply