Pertemuan DPP ASPERINDO dengan AKBU KPK Terkait Permen Nomor 8 Tahun 2025

asperindo akbu kpk

ASPERINDO.ID – Jakarta, 4 Juli 2025. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (DPP ASPERINDO) telah mengadakan pertemuan dengan AKBU (Anti Korupsi Badan Usaha) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas dan memberikan tanggapan resmi terkait Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya KPK melalui AKBU untuk memperoleh perspektif dan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk ASPERINDO, sebagai pelaku usaha yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, DPP ASPERINDO memberikan penjelasan latar belakang terbitnya Permen Komdigi No. 8/2025, bahwa regulasi ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pos.

Regulasi ini telah lama dinantikan karena proses penerbitannya mengalami perjalanan panjang melewati beberapa periode pemerintahan dan pergantian Menteri. DPP ASPERINDO berharap kehadiran peraturan ini dapat mendorong perkembangan industri pos dan logistik secara lebih sehat dan kompetitif.

DPP ASPERINDO juga menyampaikan bahwa pihaknya terlibat aktif memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi. Meski demikian, tidak semua usulan ASPERINDO dapat terakomodasi dalam naskah akhir Peraturan Menteri tersebut.

Rumusan final Permen Komdigi No. 8 Tahun 2025 merupakan hasil proses harmonisasi dan sinkronisasi antara Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) bersama berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait dan Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait beberapa klausul dalam peraturan yang ingin diketahui lebih lanjut oleh AKBU KPK, tim ASPERINDO telah memberikan penjelasan rinci sehingga tim AKBU KPK dapat memahami substansi peraturan secara lebih komprehensif.

“ASPERINDO berkomitmen untuk terus mendukung penyempurnaan kebijakan sektor pos dan logistik, termasuk penguatan tata kelola usaha yang berintegritas dan sejalan dengan agenda pencegahan korupsi nasional,” demikian pernyataan perwakilan DPP ASPERINDO.

DPP ASPERINDO menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah dan KPK guna memastikan implementasi regulasi ini berjalan efektif, proporsional, dan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri pos dan logistik nasional.