Di Forum FEB UI, Ketum ASPERINDO Budiyanto Darmastono Soroti Tantangan dan Harapan Pelaku Usaha Logistik atas PMK 71/2022

ASPERINDO.ID – Jakarta, 16 Juni 2026. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO), Budiyanto Darmastono, menyoroti berbagai tantangan perpajakan yang dihadapi pelaku usaha logistik dalam Forum Diskusi Perpajakan yang digelar Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Salemba, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Forum yang dihadiri konsultan pajak, akademisi, mahasiswa, serta praktisi perpajakan tersebut mengangkat tema “Tantangan dan Harapan Pelaku Usaha Terkait Implementasi PMK Nomor 71/PMK.03/2022 dan PP 94/2010 Terhadap Daya Saing Sektor Jasa Pengiriman dan Logistik”.

Dalam paparannya, Budiyanto yang juga menjabat Direktur Utama SAPX Express menjelaskan, ASPERINDO saat ini menaungi lebih dari 300 perusahaan jasa kurir, pos, dan logistik di seluruh Indonesia.

Menurutnya, sektor logistik memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi nasional dengan proyeksi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp1.703 triliun pada 2026 dan pertumbuhan sektor sebesar 9,31 persen.

“Logistik bukan hanya sektor pendukung, tetapi menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, regulasi yang mendukung kepastian usaha menjadi sangat penting untuk menjaga daya saing industri,” ujar Budiyanto.

Namun demikian, ia mengungkapkan, sedikitnya terdapat lima persoalan utama yang masih dihadapi pelaku usaha dalam implementasi kebijakan perpajakan saat ini.

Kelima kendala tersebut meliputi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, gangguan sistem Coretax, masalah arus kas perusahaan, meningkatnya beban administrasi dan risiko kesalahan perhitungan pajak, serta kesulitan dalam pembuatan faktur pajak.

“Permasalahan ini bukan hanya berdampak pada kepatuhan pajak, tetapi juga memengaruhi efisiensi operasional dan kesehatan keuangan perusahaan logistik,” katanya.

Selain itu, alumni Akuntansi Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut juga memaparkan sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan perusahaan dalam menghadapi implementasi PMK 71/2022.

Di antaranya penyesuaian sistem teknologi informasi, pembaruan ERP, billing dan Coretax, evaluasi proses bisnis, tax planning, identifikasi jasa kena pajak tertentu, serta penguatan sistem pengendalian internal.

“Implementasi yang terstruktur dan terencana akan meminimalkan risiko kepatuhan, menjaga arus kas, dan memastikan kesinambungan usaha di sektor jasa pengiriman dan logistik,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Budiyanto juga menyampaikan harapan pelaku usaha logistik terhadap reformasi regulasi perpajakan sektor logistik. Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan industri.

ASPERINDO berharap, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang secara eksplisit menegaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 5 PMK 71/2022 secara otomatis dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diatur dalam PP 94/2010.

“Kami membutuhkan regulasi yang tegas dan tidak multitafsir. Kepastian hukum akan menghilangkan gray area yang selama ini menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan,” tegas Budiyanto.

Selain itu, pelaku usaha juga mengharapkan adanya kepastian bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan tanpa menimbulkan risiko koreksi fiskal akibat perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan pemeriksa pajak.

“Dengan adanya kepastian regulasi, pelaku usaha dapat lebih fokus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat daya saing, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.