bg_image

Manfaat Menjadi Anggota ASPERINDO

Berikut Manfaat yang Akan Didapatkan Setelah Menjadi Anggota ASPERINDO

Asistensi Advokasi

Melalui DPP/Sekretariat, Perusahaan Anggota dapat memperoleh asistensi dan atau rekomendasi dalam hal:

  • Pemahaman regulasi
  • Penguatan pasal-pasal perjanjian/kontrak
  • Menghadapi sengketa dengan pihak lain
  • Dan lain-lain

Surat Tanda Keanggotaan

Setiap anggota berhak memperoleh Surat Tanda Keanggotaan yang dikeluarkan oleh Asosiasi (ASPERINDO).


Hak Memilih atau Dipilih

Setiap anggota mempunyai hak untuk dipilih dan atau memilih, baik untuk jabatan Ketua maupun jabatan dibawahnya (DPP-DPW-DPP).


Surat Rekomendasi

Untuk kepentingan usaha dan atau hal lain yang dipandang layak untuk memperoleh dukungan dari Asosiasi, anggota dapat meminta Surat Rekomendasi dari Asosiasi (ASPERINDO).


Kerja Sama Antar Anggota

Melalui Asosiasi (ASPERINDO) kerja sama antar anggota sangat dimungkinkan baik antara sesama area kegiatan usaha (misalnya antara Intra Kota yang satu dengan Intra Kota yang lainnya), maupun antara area kegiatan yang berbeda (misalnya antara Intra Kota dengan Domestik atau antara Domestik dan International, dst).


Pembinaan

Bekerjasama dengan Ditjen PPI dan atau Dinas Kominfo, ASPERINDO akan melakukan ”pembinaan” secara berkelanjutan, baik kepada anggota maupun non anggota (Bimbingan Teknis).


Pendidikan

Anggota dapat menikmati berbagai fasilitas pendidikan/pelatihan yang saat ini dikelola oleh ASPERINDO melalui:

  • ATC (Asperindo Training Center)
  • Kerjasama dengan APP (Akademi Pimpinan Perusahaan Kem. Perindustrian)
  • Kerjasama dengan Universitas Mercu Buana Jakarta
  • Kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Jawa Tengah
  • Dan lain-lain

Sertifikasi

  • Setiap perusahaan anggota dapat menggunakan sertifikat keanggotaan (KTA) didalam mengikuti berbagai tender.
  • Untuk setiap program pelatihan/pendidikan ASPERINDO dapat menerbitkan “sertifikat” melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang dimiliki oleh ASPERINDO.

Hak Suara

Setiap anggota memiliki hak suara dalam hal pemilihan kepengurusan.


Persaingan Tidak Sehat

Melalui Dewan Etika dan berlandaskan kepada Kode Etik ASPERINDO, senantiasa diupayakan agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat antara sesama anggota (harga, penyerobotan pelanggan dll).


Bantuan Informasi

Segala informasi yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan, utamanya yang bersangkut-paut dengan dunia industri Perjastip/Perjaspres/Penyelenggara Pos dapat diperoleh melalui Asosiasi (ASPERINDO).


Acara, Seminar, Diklat, dan lain-lain

Anggota dapat senantiasa diikut-sertakan didalam setiap acara yang digelar oleh ASPERINDO, Seminar, Diklat dan lain-lain.


Fasilitas / Kebijakan

Mengupayakan kemudahan fasilitas yang terkait dengan berbagai macam kebijakan peraturan dan perundangan, antara lain :

  • PPN 1%
  • Pembebasan 10% PPN jasa luar negeri
  • dll